alam penuh kejutan

alam penuh kejutan
malino

Minggu, 11 Maret 2012

Contoh Akta jual Beli


Pada hari ini Senin tanggal 19 Desember 2011

Hadir di hadapan saya, Sulfikar. Yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 05 April Tahun 2008 nomor 813 tanggal 5 April 2008 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Makassar dan berkantor di Jalan Kompleks Hasanuddin Blok D. 38 Sungguminasa Kabupaten Gowa. Dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :

1. Andi Muhammad Syarif, lahir tanggal 17 September 1987, dan tanah yang dijual ini merupakan tanah dari pemilik, demikian berdasarkan Kartu Tanda Penduduk, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Manuruki 1 No 45. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 456755 7676567 0009. Selaku PENJUAL untuk selanjutnya disebut sebagai:

------------------------------------ PIHAK PERTAMA ------------------------------------

2. Sahrul, lahir tanggal 6 Juni 1987, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal di Jln Sultan Alauddin 1 No. 3 Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 545456 6767867 0008. Selaku PEMBELI untuk selanjutnya disebut sebagai :

--------------------------------------- PIHAK KEDUA ----------------------------------------

Para penghadap dikenal oleh saya.
Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :

Hak Milik : Nomor 089 / 7 agustus 2005 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 7 Juni 2005 Nomor 077 / 9 Juni 2005 seluas 210 m2 Dua ratus Sepuluh meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah No. 078/05/2005  terletak di :

- Propinsi : Sulawesi Selatan
- Kabupaten/Kota : Gowa
- Kecamatan : Somba Opu
- Desa/Kelurahan : Kalegowa
- Jalan : Adelweis No. 38

Jual beli ini meliputi pula :
Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah batu permanen beserta
bangunan turutannya.

---selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Obyek Jual Beli. ---

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :
a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah)
b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi).
c. Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :

------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------------
Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.

------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.


------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundangundangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal 19 Desember 2011

------------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.

------------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri

------------------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua.

Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini :

Yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui jual beli dalam akta ini Demikianlah akta ini dibuat di hadapan para pihak dan :

1. Muhammad Yahya Muhayat, lahir tanggal 17 agustus 1986, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Developer bertempat tinggal di Jalan Syekh Yusuf No 5 Kobang Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 898798 9788789 0005

2. Ahkam Zulkifli, lahir tanggal 8 Mei 1990, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Polisi bertempat tinggal di Jalan Manuruki 2 No. 1 Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 898977 2116522 0002

Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi, dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Gowa untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.

       Pihak Pertama                                                                                  Pihak Kedua




Andi Muhammad Syarif                                                                          Sahrul


            Saksi                                                                                         Saksi



Muhammad Yahya Muhayat                                                             Ahkam Zulkifli




     Pejabat Pembuat Akta Tanah,
  

                   Sulfikar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar