Pada
hari ini Senin tanggal 19 Desember 2011
Hadir
di hadapan saya, Sulfikar. Yang berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 05 April Tahun 2008 nomor 813 tanggal 5 April 2008 diangkat/ditunjuk sebagai
Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
dengan daerah kerja Makassar dan berkantor di Jalan Kompleks Hasanuddin Blok D.
38 Sungguminasa Kabupaten Gowa. Dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya
kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
1.
Andi Muhammad Syarif, lahir tanggal 17 September 1987, dan tanah yang
dijual ini merupakan tanah dari pemilik, demikian berdasarkan Kartu Tanda
Penduduk, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal
di Jalan Manuruki 1 No 45. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 456755 7676567
0009. Selaku PENJUAL untuk selanjutnya disebut sebagai:
------------------------------------
PIHAK PERTAMA ------------------------------------
2.
Sahrul, lahir tanggal 6 Juni 1987,
Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal di Jln Sultan
Alauddin 1 No. 3 Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 545456 6767867 0008. Selaku
PEMBELI untuk selanjutnya disebut sebagai :
---------------------------------------
PIHAK KEDUA ----------------------------------------
Para
penghadap dikenal oleh saya.
Pihak
Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan
dengan ini membeli dari Pihak Pertama :
Hak
Milik : Nomor 089 / 7 agustus 2005 atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur tanggal 7 Juni 2005 Nomor 077 / 9 Juni 2005 seluas 210 m2
Dua ratus Sepuluh meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah No.
078/05/2005 terletak di :
-
Propinsi : Sulawesi Selatan
-
Kabupaten/Kota : Gowa
-
Kecamatan : Somba Opu
-
Desa/Kelurahan : Kalegowa
-
Jalan : Adelweis No. 38
Jual
beli ini meliputi pula :
Sebidang
tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah batu permanen beserta
bangunan
turutannya.
---selanjutnya
semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Obyek Jual Beli. ---
Pihak
Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :
a.
Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta
Rupiah)
b.
Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak
Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda
penerimaan yang sah (kwitansi).
c.
Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
-------------------------------------------------
Pasal 1 ------------------------------------------------
Mulai
hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik
Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban
atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.
-------------------------------------------------
Pasal 2 ------------------------------------------------
Pihak
Pertama menjamin, bahwa obyek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam
suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu
utang yang tidak tercatat dalam sertifikat, dan bebas dari beban-beban lainnya
yang berupa apapun.
-------------------------------------------------
Pasal 3 ------------------------------------------------
Pihak
Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak
melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan
perundangundangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya
tanggal 19 Desember 2011
-------------------------------------------------
Pasal 4 ------------------------------------------------
Dalam
hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan
hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan
menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak
memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.
-------------------------------------------------
Pasal 5 ------------------------------------------------
Kedua
belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum
yang umum dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri
-------------------------------------------------
Pasal 6 ------------------------------------------------
Biaya
pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak
Kedua.
Akhirnya
hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan
disebutkan pada akhir akta ini :
Yang
menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui jual beli
dalam akta ini Demikianlah akta ini dibuat di hadapan para pihak dan :
1.
Muhammad Yahya Muhayat, lahir
tanggal 17 agustus 1986, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Developer bertempat
tinggal di Jalan Syekh Yusuf No 5 Kobang Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 898798
9788789 0005
2.
Ahkam Zulkifli, lahir tanggal 8 Mei
1990, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Polisi bertempat tinggal di Jalan
Manuruki 2 No. 1 Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 898977 2116522 0002
Sebagai
saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran
pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di
atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para
saksi, dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar
pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan
kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Gowa untuk keperluan pendaftaran
peralihan hak akibat jual beli dalam akta
ini.
Pihak
Pertama Pihak Kedua
Andi Muhammad
Syarif Sahrul
Saksi
Saksi
Muhammad Yahya
Muhayat Ahkam Zulkifli
Pejabat
Pembuat Akta Tanah,
Sulfikar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar