Di dunia ini terdapat berbagai macam bentuk negara di seluruh dunia, berikut ini adalah penjelasan singkatnya, semoga dapat membantu teman-teman :
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur
dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan sistem
sentralisasi:
- adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem
sentralisasi:
- bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
- peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari
rakyat;
- rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung
jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi
kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah,
terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang
kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem
desentralisasi:
- pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu
sendiri;
- tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat
berjalan lancar;
- partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman
peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/
federal:
- tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet)
demi kepentingan negara bagian;
- tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara
bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan
secara langsung kepada pemerintah federal.
Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno
Menurut Plato terdapat
lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dan jiwa manusia,
yaitu sebagai berikut.
1.
Aristokrasi yang
berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan)
sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan mengubah aristokrasi menjadi:
2.
Timokrasi, yaitu
pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
Timokarsi ini berubah menjadi:
3.
Oligarkhi, yaitu
pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik
partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan dan
lahirlah:
4.
Demokrasi, yaitu
pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah mempergunakannya
maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarkhi.
5.
Tirani, yaitu
pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang.
System pemerintahan
a) Sistem Presidensial
Dalam sistem Presidensial secara umum dapat disimpulkan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Kepala Negara sekaligus menjadi Kepala Pemerintahan (eksekutif).
b. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintah dan parlemen mempunyai kedudukan yang sejajar.
c. Eksekutif dan Legislatif sama-sama kuat.
d. Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden.
e. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tertentu, misalnya 5 tahun.
b) Sistem Parlementer
Sedangkan dalam sistem parlementer prinsip-prinsip atau ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
a. Kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih bersifat simbol nasional.
b. Pemerintahan dilakukan oleh sebuah Kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana Menteri.
c. Kedudukan eksekutif lebih lemah dari pada parlemen.
d. Kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen, dan dapat dijatuhkan parlemen melalui mosi.
Untuk mengatasi kelemahan sistem parlemen yang terkesan mudah jatuh bangun, maka kabinet dapat meminta kepada Kepala Negara untuk membubarkan parlemen (DPR) dengan alasan yang sangat kuat sehingga parlemen dinilai tidak representatif.
c) Sistem Referendum
Dalam sistem referendum badan eksekutif merupakan bagian dari legislatif. Badan eksekutif yang merupakan bagian badan legislatif adalah badan pekerja legislatif. Artinya dalam system ini badan legislatif membentuk sub badan di dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Kontrol terhadap badan legislatif di dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.
Pembuat undang-undang dalam sistem ini diputuskan langsung oleh seluruh rakyat melalui dua macam mekanisme, yaitu:
a. Referendum obligatoir, yaitu referendum untuk menentukan disetujui atau tidaknya oleh rakyat tentang berlakunya suatu peraturan atau undang-undang yang baru. Referendum ini disebut referendum wajib.
b. Referendum fakultatif, yaitu referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau undang-undang yang sudah ada tetap untuk terus diberlakukan ataukah harus dicabut. Referundum ini merupakan referendum tidak wajib.
c. Dalam prakteknya sistem yang sering dipakai oleh negara-negara adalah sistem presidential atau sistem parlementer. Seperti halnya Indonesia yang pernah menerapkan kedua sistem itu. Sebelum perubahan UUD 1945 Indoneia menganut sistem presidensial, namun penerapannya tidak murni atau bisa dikatakan “quasi presidensial”. Menginggat presiden adalah sebagai mandataris MPR yang konsekuensinya harus bertanggung jawab kepada MPR (parlemen), namun setalah perubahan UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintah presidensial secara murni karena presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR (parlemen).
Dalam sistem Presidensial secara umum dapat disimpulkan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a. Kepala Negara sekaligus menjadi Kepala Pemerintahan (eksekutif).
b. Pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintah dan parlemen mempunyai kedudukan yang sejajar.
c. Eksekutif dan Legislatif sama-sama kuat.
d. Menteri-menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden.
e. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tertentu, misalnya 5 tahun.
b) Sistem Parlementer
Sedangkan dalam sistem parlementer prinsip-prinsip atau ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
a. Kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih bersifat simbol nasional.
b. Pemerintahan dilakukan oleh sebuah Kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana Menteri.
c. Kedudukan eksekutif lebih lemah dari pada parlemen.
d. Kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen, dan dapat dijatuhkan parlemen melalui mosi.
Untuk mengatasi kelemahan sistem parlemen yang terkesan mudah jatuh bangun, maka kabinet dapat meminta kepada Kepala Negara untuk membubarkan parlemen (DPR) dengan alasan yang sangat kuat sehingga parlemen dinilai tidak representatif.
c) Sistem Referendum
Dalam sistem referendum badan eksekutif merupakan bagian dari legislatif. Badan eksekutif yang merupakan bagian badan legislatif adalah badan pekerja legislatif. Artinya dalam system ini badan legislatif membentuk sub badan di dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Kontrol terhadap badan legislatif di dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.
Pembuat undang-undang dalam sistem ini diputuskan langsung oleh seluruh rakyat melalui dua macam mekanisme, yaitu:
a. Referendum obligatoir, yaitu referendum untuk menentukan disetujui atau tidaknya oleh rakyat tentang berlakunya suatu peraturan atau undang-undang yang baru. Referendum ini disebut referendum wajib.
b. Referendum fakultatif, yaitu referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau undang-undang yang sudah ada tetap untuk terus diberlakukan ataukah harus dicabut. Referundum ini merupakan referendum tidak wajib.
c. Dalam prakteknya sistem yang sering dipakai oleh negara-negara adalah sistem presidential atau sistem parlementer. Seperti halnya Indonesia yang pernah menerapkan kedua sistem itu. Sebelum perubahan UUD 1945 Indoneia menganut sistem presidensial, namun penerapannya tidak murni atau bisa dikatakan “quasi presidensial”. Menginggat presiden adalah sebagai mandataris MPR yang konsekuensinya harus bertanggung jawab kepada MPR (parlemen), namun setalah perubahan UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintah presidensial secara murni karena presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR (parlemen).
Bentuk pemerintaha
Perbedaan Monarkhi dan
Republik lebih jelasnya dapat dibedakan sebagai berikut:
1.
Kerajaan atau
Monarkhi, ialah negara yang dikepali oleh seorang Raja dan bersifat
turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja, kepala negara suatu
Monarkhi dapat berupa Kaisar atau Syah (kaisar Kerajaan Jepang, Syah Iran dan
sebagainya). (Contoh Monarkhi Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, Muang Thai).
2.
Republik: (berasal
dari bahasa Latin: Res Publica = kepentingan umum), ialah negara dengan
pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Seorang Presiden sebagai Kepala Negara
yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika
Serikat 4 tahun Indonesia 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih kembali
setelah habis masa jabatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar